Celana Dalam Impor Tanpa SNI Dijual Bebas di Pasar

Di Palembang masih ada ditemukan barang-barang yang tak memenuhi SNI. Barang itu mulai elektronik hingga pakaian dalam tak berlabel.

Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
PRODUK NON SNI - Sejumlah produk non SNI yang didapat tim dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dari sejumlah pasar di Palembang. 

TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Berbagai jenis barang mulai dari elektronik, pertanian, pangan hingga pakaian dalam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (9/3/2018).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah toko di Kota Palembang, ternyata sejumlah barang-barang yang dibeli tersebut masih tak memenuhi SNI.

"Di Palembang masih ada ditemukan barang-barang yang tak memenuhi SNI. Barang itu mulai elektronik hingga pakaian dalam tak berlabel," ujar Wahy.

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut di antaranya seperti sabuk pengaman tidak SNI yang dijual di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Sebagian produk yang dibeli oleh tim, ada yang memenuhi dan ada yang tak memenuhi SNI.

"Misal seperti printer, hanya kurang lengkap karena tak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan. Untuk produk-produk elektronik lainnya secara kasat mata barang itu dari Cina," ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus menambahkan, mereka bersama tim dari pusat menggelar pengawasan berskala.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved