Tinggal 4 Hari Lagi, Segera Registrasi SIM Card Anda, Begini Caranya untuk Masing-masing Provider

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Net
sim card 

5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?

Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca: Wow ! 9 Fakta Ini Buktikan Raffi Ahmad Tidak Akur dengan Ibu Mertuanya,Nomor 8 Paling Kejam

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved