Pilkada Pagaralam

Poslon di Pagaralam Mulai Langgar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 47

Tahapan kampanye pada Pilkada Kota Pagaralam saat ini mulai berjalan. Bahkan setiap Pasangan Calon (Paslon)

SRIPO/ Wawan
Pengundian nomor urut Pilkada Pagaralam 

TRIBUNSUMSEL.COMPAGARALAM - Tahapan kampanye pada Pilkada Kota Pagaralam saat ini mulai berjalan. Bahkan setiap Pasangan Calon (Paslon) sudah mendapatkan jadwal kampanye dari pihak KPU Kota Pagaralam.

Namun pihaknya KPU mencatat sejumlah paslon saat kempanye telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 47 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur penggunaan akun media sosial (Medsos) untuk kampanye.

Pasalnya berdasarkan data dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Pagaralam sampai detik ini, enam Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam belum satupun melaporkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye ke KPU.

Padahal hampir semua Paslon saat ini telah menggunakan Medsos untuk ajang kampanye baik akun pribadi Paslon maupun akun tim setiap paslon. Hal ini menjadi catatan penting pihak KPU untuk melanjutkan ke Panwaslu Kota Pagaralam.

Devisi Sosilaisasi dan Kampanye KPU Kota Pagaralam, Irfan membenarkan jika semua Paslon sampai saat ini belum melaporkan akaun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye. Namun sayangnya sudah banyak akun medsos yang mengkampanyekan paslon.

"Belum ada paslon yang melaporkan akun yang akan digunakan untuk kampanye. Tapi sudah banyak akun yang berkampanye," ujarnya.

Hal ini jelas melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 47 yang menerangkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pasangan Calon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye semasa tahapan.

"Akun yang wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa atau pelaksanaan kampanye. Nah di Pagaralam ini paslon belum mendaftarkan akun-akun mereka," tegasnya.

KPU juga membatasi jumlah akun media sosial yang akan dijadikan alat untuk kampanye oleh paslon.

"Kita sudah memberikan pemberitahuan kepada setiap paslon. Namun sepertinya tidak diindahkan," katanya.

Ditannya soal ada akun medsos yang mengkampanyekan calon, namun tidak dilaporkan ke KPU, maka akun tersebut termasuk akun tidak bertanggung jawab dan sudah termasuk pelanggatan tahapan kampanye Pilkada Pagaralam atau belum.

"Hal itu merupakan rana Panwaslu sebagai pengawasan untuk menindaknya jika hal itu sudah dianggap pelanggaran," tegasnya.

Ketua Panwaslu Kota Pagaralam, Ihwan Nofri mengatakan, akun yang tidak dilaporkan oleh paslon, tim pemenangan ke KPU maka itu akan diawasi oleh Panwaslu. Dan jika dalam pengawasan akun tersebut masih mengkampanyekan paslon maka akan termasuk pelanggran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved