Sedih ! Kisah Nenek Cicih yang Digugat 4 Anak Kandungnya Sebesar 1.6 Miliar,Penyebabnya Warisan!

Seumur hidupnya, perempuan berusia 78 tahun bernama Cicih warga Jalan Embah Jaksa Kecamatan Cibiru Kota Bandung

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cicih menunjukan surat waris dari suaminya 

Dari uang Rp 250 juta itu, sebagian uangnya ia pakai untuk merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari lokasi rumah Cicih. ‎

Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar utang atas uang yang dipinjam dan digunakan sehari-hari.

"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal dis‎ini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun. Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup," ujar Cicih.

‎Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.

Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat warisan tanah dari S Udin namun ternyata dijual karena untuk keperluan mendesak.

Image result for nenek  Cicih

‎"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakan kaki di pengadilan, ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.

‎Alit berharap keluarga kembali rukun. Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih. Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.

"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun, kasihan ibu saya sudah tua," ujar Ali.

Sidang perdana kemarin mengagendaka mediasi. Para terguguat diwakilkan oleh kuasa hukum mereka. Pada sidang perdana, baru mengagendaka mediasi.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved