Berita Palembang
Seluruh Pegawai Abu Tours Juga Ikut Kabur, Sekretaris Bantah Melarikan Diri
SEJUMLAH pegawai yang bekerja di Kantor Abu Tours perwakilan. Palembang di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang ternyata bukan warga Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM - SEJUMLAH pegawai yang bekerja di Kantor Abu Tours perwakilan
Palembang di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang ternyata bukan warga Sumsel.
Bahkan keberadaannya kini belum diketahui.
"Pegawai Abu Tours di Palembang yang ada sekitar enam atau tujuh orang, informasi yang kami dapat ternyata bukan warga Palembang," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (14/2).
Petugas penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa 40 saksi korban.
Polda menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Seiring pengembangan penyidikan, bisa jadi ditemui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dugaannya pemilik travel umroh ini kan menggelapkan uang jemaah dengan menipu dalam modus tarif umroh yang murah. Bisa saja mereka akan mengaburkan uang hasil dari penipuan tersebut dengan cara-cara yang termasuk TPPU," jelasnya.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya baru menerima laporan korban perorangan saja. Sementara ini belum ada agen perwakilan Abu Tours yang melapor ke Polda Sumsel.
"Jadi belum ada karyawan, bos, atau pemilik Abu Tours yang diperiksa. Indikasinya mereka sudah kabur karena dari informasi warga sekitar barang-barang di kantor Abu Tours sudah dibawa keluar," kata Zulkarnain.
"Kami bekerja cepat namun sesuai prosedur. Seiring dengan waktu para tersangka pun akan ditetapkan, dipanggil, dan akan dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri," tegas kapolda.
Terkait apakah akan ada penggeledahan Kantor Abu Tours yang ada di Palembang yang kini sudah dipasang garis polisi, Zulkarnain mengatakan, penggeledahan belum bisa dilakukan karena masih perlu izin dari pengadilan.
"Setelah ada izin, akan langsung kami geledah kantornya. Jadi kemungkinan setelah digeledah, akan didapatkan data berapa calon jemaah yang menjadi korban gagal berangkat umroh," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, untuk kasus Abu Tours ini diselidiki atas kasus dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun seiring pengembangan penyidikan, bisa jadi ditemui tindak pidana baru yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).