Jadi Tersangka Korupsi, Bukti Kuat Ini Digadang Akan Selamatkan Zumi Zola dari Penjara,Benarkah?

KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018. Ia diduga menerima suap sebesar

kolase Tribunsumsel
Zumi Zola 

Karena menurut Zumi Zola ada unsur ancaman yang dilakukan pihak DPRD Jambi jika permintaan “uang ketok”

tidak dikabulkan maka yang bersangkutan tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Jambi di legislatif sehingga RAPBD 2018 itu tidak akan terwujud.

Zumi Zola
Zumi Zola (kolase Tribunsumsel)

“Sebenarnya gubernur dan pejabat pemerintahan lainnya sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan itu.

Tapi tetap ada unsur pemaksaan dari pihak DPRD dan pihaka Pemprov terpaksa mengabulkannya,” kata Farizi.

Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu

adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.

Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul Zumi Zola Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved