Pilkada Lubuklinggau
Tidak Ada Batasan Dana Kampanye Pilkada, Namun Perlu Diperhatikan Hal Penting Ini Juga
Perhelatan Pilkada kota Lubuklinggau sudah memasuki tahap verifikasi dukungan secara perseorangan dan akan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Melisa Wulandari
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Perhelatan Pilkada kota Lubuklinggau sudah memasuki tahap verifikasi dukungan secara perseorangan dan akan segera di plenokan besok.
Bahkan, tanggal 12 Februari mendatang gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu sudah masuk ke dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Mulai sejak saat itu juga, masing-masing paslon dan para tim pemenangan sudah mulai disibukkan dengan persiapan-persiapan melakukan tahapan kampanye.
Baca: Sebentar Lagi Menikah, Artis Cantik Ini Malah Sering Posting Foto Seksi, Pose Bikininya Nggak Kuat!
Untuk masalah anggaran kampanye Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Lubuklinggau sudah menetapkan batasan sumbangan baik perseorangan maupun perusahaan yang tidak mengikat.
Divisi Hukum KPU kota Lubuklinggau, Lukman Hakim mengatakan masalah dana kampanye sudah diatur dalam PKPU no 5 tahun 2017 mengenai dana sumbangan kepada masing-masing paslon.
"Dalam aturan diatur sumbangan yang tidak mengikat dari perusahan atau pihak lain. Untuk perusahaan maksimal Rp 750 juta, sedangkan dari perseorangan Rp 75 juta," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Rabu (7/2/2018).
Baca: 16 Parpol di PALI Ini Lulus Verifikasi Faktual Pemilu 2019 Mendatang
Lukman menjelaskan untuk dana kampanye tersebut ada batas maksimal.
Namun tidak ada batas maksimal sumbangan.
Dalam aturan itu juga tidak ada penjelasan mengenai kenapa ada batasan itu.
"Sementara terkait batasan dana yang akan digunakan paslon sampai sejauh ini kita belum mempunyai petunjuk, dan tidak ada batasannya berapa jumlahnya," ucapnya.
Baca: Tiga Kecamatan di Muaraenim Ini Akan Dapat Rastra Lebih Dulu
Sementara untuk proses penyerahan rekening dana awal kampanye dilakukan pada, Rabu (14/2/2018) mendatang.
Penyerahan itu harus berupa rekening khusus yang dibuat oleh masing-masing paslon.
"Dalam rekening itu bebas berapa jumlahnya, karena namanya rekening awal tidak ada batasan, bahkan bila nanti ada sumbangan masih bisa diterima paslon asalkan dilaporkan oleh ke KPU," ujarnya.
Baca: 5 Kelebihan Kerenina Sunny, Anggota Girl Squad yang Dimusuhi Jessica Iskandar Cs,Liat Gelarnya!
Lukman juga mengatakan, setelah diserahkan pada tanggal 25 Juni mendatang akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang di tunjuk oleh KPU terkait sumber dana kampanye, pemasukan dan pengeluarannya.
"Misalnya bila tidak sesuai, ada temuan antar pemasukan dan pengeluaran langsung di diskualifikasi, artinya mereka menyampaikan hal yang tidak benar," ucapnya.
Untuk ia meminta kepada masing-masing paslon supaya taaat aturan supaya tanggal dan 14 Febuari nanti menyampaikan dana kampanye sesuai rencana kampanye kedepan.
Baca:
Astaga ! Denada Makin Berani Pose Vulgar, Jika Kemarin Pamer Bokong,Sekarang Umbar Bagian Tubuh Ini!
Dulu Tampil Seksi Sekarang Mantap Berhijab,Cinta Penelope Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Sesak Nafas
Warga di Muaraenim Akan Dapatkan Raskin yang Berganti Nama Jadi Rastra, Ini Bedanya