Berita Prabumulih
Khawatir Akhir Februari Diblokir, Pengguna Seluler Mengeluh Registrasi SIM Card Selalu Gagal
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat kota Prabumulih sejak beberapa waktu terakhir mengeluh dalam
Penulis: Edison | Editor: Melisa Wulandari
Baca: Biadab ! Cekoki Gadis 15 Tahun Sampai Teler,2 Siswa SMK Lakukan Tindakan Tak Senonoh,Fotonya Heboh
Zarinda mengatakan, langkah satu-satunya yakni dengan mensingkronkan data ke dinas kependudukan dan catatan sipil, lalu setelah itu kembali registrasi ulang. "Biasanya setelah diurus di Capil baru bisa diregistrasikan," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi A Rasyid SE MM mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan registrasi SIM card untuk segera registrasi sebelum 28 Februari mendatang.
"Kami himbau mayarakat pengguna telpon seluler segera melakukan registrai kartu SIM paling lambat 28 Februari, jika tidak maka kartu akan diblokir," ungkapnya.
Baca: Siapa Sangka, Bocah Gendut ini Sekarang jadi Pengusaha Sukses dan Nikahi Aktris Ternama
Rasyid menurutkan, jika pengguna telpon tidak melakukan daftar ulang maka tidak akan bisa menerima telpon dan melakukan panggilan keluar.
"Pemblokiran itu mulai berlaku 31 maret, sms dan telepon keluar akan diblokir, begitu juga dengan sms dan telpon masuk dan pada tanggal 15 april akan diblokir total dengan begitu kartu tak bisa digunakan,"terangnya.
Baca: Pengepul Jagung di Desa Karang Endah Baturaja Ditusuk, Diduga Disebabkan Oleh Hal Ini