Berita Prabumulih
Khawatir Akhir Februari Diblokir, Pengguna Seluler Mengeluh Registrasi SIM Card Selalu Gagal
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat kota Prabumulih sejak beberapa waktu terakhir mengeluh dalam
Penulis: Edison | Editor: Melisa Wulandari
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat kota Prabumulih sejak beberapa waktu terakhir mengeluh dalam melakukan registrasi kartu seluler.
Pasalnya, meski telah beberapa kali mendaftarkan ulang atau registrasi tapi selalu mengalami masalah dan tidak bisa dilakukan.
Padahal, untuk pendaftaran atau registrasi itu sesuai ketentuan dan sosialisasi harus dilakukan paling lambat pada 28 Februari mendatang.
Baca: Presiden RI Ke 6 SBY Difitnah, Ini Langkah Demokrat Palembang
Lambat dan bermasalahnya dalam registrasi ini tidak hanya dialami oleh satu pengguna satu operator seluler namun juga hampir seluruh.
"Saya sudah beberapa kali registrasi lewat SMS (Short Massage Service), tapi gagal terus. Hari ini saya datang ke gerai seluler dan mencoba mendaftar lagi SIM card tapi tetap tidak bisa," ungkap Iwan, satu diantara warga Prabumulih kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Iwan mengatakan, kendala dalam mendaftar menurut pihak operator disebabkan data di Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat registrasi tidak singkron sehingga tidak bisa gagal.
Baca: Anak Perempuan Hotman Paris Blak-blakan Bongkar Prilaku Ayahnya, Fakta ini Ungkap Semuanya
"Kita ini mau mendaftar karena khawatir nanti nomor seluler kita kena blokir dan tidak bisa lagi menelpon, apalagi batas waktunya katanya sampai akhir Februari," keluhnya.
Sementara Rosdiana, warga Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan mengaku dirinya lebih memilih belum mendaftar disebabkan masih ragu data yang registrasi untuk apa.
Baca: Gelar Pleno Serentak, Calon Independen Pilkada Walkot-Wawako Lahat Diumumkan Pada Tanggal Ini
"Saya masih ragu nanti data kita masuk digunakan untuk apa, makanya masih belum registrasi," katanya.
Supervisor Gerai Telkomsel Prabumulih, Zarinda ketika diwawancarai membenarkan, saat ini memang banyak pelanggan Telkomsel terkendala dalam melakukan registrasi kartu SIM card seluler.
"Kendala banyak terjadi karena data baik nomor maupun alamat di Kartu keluarga dan di kartu tanda penduduk tidak singkron, biasanya di daftarkan dulunya alamat beda dengan alamat sekarang," katanya.
Baca: Biadab ! Cekoki Gadis 15 Tahun Sampai Teler,2 Siswa SMK Lakukan Tindakan Tak Senonoh,Fotonya Heboh
Zarinda mengatakan, langkah satu-satunya yakni dengan mensingkronkan data ke dinas kependudukan dan catatan sipil, lalu setelah itu kembali registrasi ulang. "Biasanya setelah diurus di Capil baru bisa diregistrasikan," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi A Rasyid SE MM mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan registrasi SIM card untuk segera registrasi sebelum 28 Februari mendatang.
"Kami himbau mayarakat pengguna telpon seluler segera melakukan registrai kartu SIM paling lambat 28 Februari, jika tidak maka kartu akan diblokir," ungkapnya.
Baca: Siapa Sangka, Bocah Gendut ini Sekarang jadi Pengusaha Sukses dan Nikahi Aktris Ternama
Rasyid menurutkan, jika pengguna telpon tidak melakukan daftar ulang maka tidak akan bisa menerima telpon dan melakukan panggilan keluar.
"Pemblokiran itu mulai berlaku 31 maret, sms dan telepon keluar akan diblokir, begitu juga dengan sms dan telpon masuk dan pada tanggal 15 april akan diblokir total dengan begitu kartu tak bisa digunakan,"terangnya.
Baca: Pengepul Jagung di Desa Karang Endah Baturaja Ditusuk, Diduga Disebabkan Oleh Hal Ini