Eks Perawat National Hospital Cabut BAP Polisi,Dinilai Tak Langgar Kode Etik,Beneran Nggak Salah?
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan perawat National Hospital, Surabaya berinisial ZA kembali
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan perawat National Hospital, Surabaya berinisial ZA kembali menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim menilai bahwa pelaku tidak melanggar kode etik keperawatan.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Kepada wartawan Misutarno menambahkan bahwa yang dilakukan ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien pasca operasi.
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.
Setelah mendengar hal itu, kuasa hukum ZA M Ma'ruf meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian pada hari Selasa (6/2/2018) malam.
Dia menuturkan, permintaan supaya BAP ZA dicabut itu dilakukan sang istri.
Seperti yang Tribunstyle lansir dari Surya, “Kalau ZA kan sedang ditahan di Polretabes Surabaya, jadi yang meminta pencabutan BAP istrinya,” sebut Ma’ruf, Selasa (6/2/2018).
Sebagai kuasa hukum ZA, Ma'ruf mengaku akan mengubah pernyataan BAP tentang pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan.
BAP itu diubah menjadi hal yang dilakukan ZA hanya melepas sadapan elektrokardiografidi dada pasien.
Selain itu, Ma'ruf meminta proses penyelidikan terhadap kliennya dilakukan secara profesional serta didampingi dari pihak kuasa hukum dan PPNI.
“Kemudian, barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik,” terang Ma’ruf.
Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dengna profesional.
Selama proses, penyidik juga memberikan kesempatan pada ZA untuk didampingi kuasa hukumnya.
“Pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum,” tegas mantan Direskrimsus Polda Sumsel ini.
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, timbul 3 pertanyaan di benak tim Surya.co.id.
1. Mengakui kesalahan dan meminta maaf
Dalam video yang beredar, terlihat ZA mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga pasien.
Mengenai hal ini, Sekretaris DPW PPNI Jawa Timur Misutarno tidak bisa memberikan jawaban.
"Kalau soal video permohonan maaf itu, kami tidak bisa menilainya. Yang jelas sesuai proses yang sudah kami lakukan tidak ada pelanggaran dan jika diminta untuk memberikan keterangan di persidangan, akan kami siapkan," tegas Tarno.
2. Pelaku melarikan diri
Setelah video tersebut viral, ZA sempat melarikan diri ke Malang.
Setelah itu, dirinya kembali ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel.
Polisi sebelumnya sempat mencari di kediaman ZA namun tidak bisa menemukan pelaku.
Akhirnya, dia pun diringkus petugas di hotel tersebut.
Jika memang dirinya tidak bersalah dan bekerja sesuai SOP, mengapa ZA malah melarikan diri?
3. Dipecat dari rumah sakit
Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya, Jenny Firsariani mengatakan bahwa pihak rumah sakit sudah mengambil tindakan tegas pada ZA.
"Yaitu dengan memberhentikan secara tidak terhormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut hukum yang berlaku, maupun disiplin tenaga kesehatan," katanya, Kamis (25/1/2018).
Kepastian itu disampaikan Jenny dalam konfrensi Pers di National Hospital.
Dari fakta yang ketiga ini muncul pertanyaan, jika memang ZA tidak melakukan pelecehan, mengapa pihak rumah sakit membuat keputusan untuk memecatnya? (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)