Pilkada Palembang
Ada Tulisan ini di Spanduk Launching Ampera Skate Park, Harnojoyo Curi Start Kampanye ?
Sekilas tidak ada yang aneh dari sebuah banner yang terletak di depan Ampera Skate Park, Monpera, Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekilas tidak ada yang aneh dari sebuah banner yang terletak di depan Ampera Skate Park, Monpera, Palembang.
Banner berukuran 3x3 meter ini merupakan sosialisasi peluncuran arena olahraga ekstrim di kawasan tersebut.
Tampak tulisan "Selamat dan Sukses Launching Ampera Skate Park dan Pembukaan Triangle Culture Festival 2018" tertera pada banner tersebut.
Baca: Tak Tahan Lagi, Mulan Jameela Ungkap Aib Ahmad Dhani di Ranjang, Ternyata Suka Lakukan Ini!
Di pojok kiri atas, terdapat foto Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda.
Desain banner juga dilengkapi dengan tulisan Palembang Emas dan sosialisasi Asian Games ke-18 tahun 2018 di Jakarta dan Palembang.
Namun jika diperhatikan seksama, ada hal menarik yang terdapat pada banner tersebut.
Baca: Mantan Anak Buah Ahmad Dhani Berani Ungkap Sisi Lain Sifat Maia Estiany,Netizen: Kog Bisa?
Ada hal yang tak biasa pada sebuah banner yang kontennya launching atau peluncuran suatu program maupun proyek.
Jika diperhatikan dengan teliti, tampak di sisi bawah banner agak condong ke kiri, terdapat tulisan "Palembang Emas Darussalam Lanjutkan!"

Seperti diketahui, tulisan tersebut merupakan jargon pasangan Hanojoyo-Fitrianti yang akan kembali mencalonkan diri mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Pilkada Kota Palembang tahun ini.
Baca: Bongkar Rumah Tua, Pekerja Temukan Surat di Balik Dinding, Isinya Bikin Pemilik Rumah Senang
Menurut panitia peresmian arena olahraga ekstrim, rencananya launching tersebut akan dilakukan langsung oleh orang nomor satu di kota Palembang pada Sabtu (3/2/2018) petang.
"Ampera Skate Park ini akan diresmikan oleh Pak Wako (Harnojoyo). Tapi nanti, sebentar lagi. Yang jelas peresmiannya hari ini," kata seorang petugas yang berada di lokasi Ampera Skate Park tersebut.
Tahapan Pilkada Serentak 2018
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017
3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye
1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.