Gubernur Jambi Zumi Zola Dikabarkan Jadi Tersangka KPK , Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang belum memastikan status Gubernur Jambi, Zumi Zola

kolase Tribunsumsel

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang belum memastikan status Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Kabar mengenai ditersangkakannya Zumi Zola oleh KPK menyeruak setelah rumah dinasnya digeledah oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Saut mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan sprindik mengenai tersangka baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun 2018.

 

Namun Saut memastikan bahwa ada perkembangan signifikan terkait kasus tersebut sehingga penyidik melakukan penggeledahan.

KPK akan segera merilis jika ada sprindik baru terkait kasus ini.

"Nanti kalian tunggu aja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," ungkap Saut.

"Oh kalau itu nanti tunggu saja. Tapi biasanya kalo kita sudah masuk berarti kan kita udah hati-hati. Itu dulu saja," tambah Saut.

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.

"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 WIB mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.

Sekira pukul 14.28 WIB, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved