Berita Baturaja

Ratusan Tenaga Kesehetan Non PNS di Dinkes OKU Datangi DPRD, Minta Kejelasan Nasib

Ratusan Tenaga Kesehatan Non PNS di bawah lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten OKU

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Reno Wirawijaya
Ratusan tenaga kesehatan non PNS di bawah lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Ratusan Tenaga Kesehatan Non PNS di bawah lingkup Dinas Kesehatan (Dikes), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (30/1).

Kedatangan mereka untuk melakukan dengar pendapat dengan Pihak Dinkes OKU terkait mempertanyakan kejelasan nasib mereka.

Mediasi ini dihadiri langsung Kepala Dinkes OKU, H Suharmasto. Sekretaris Dinkes Rojali dan jajaran.

Sementara Anggota DPRD OKU yang hadir yakni, Ketua Komisi III DPRD OKU, Ridar dan Anggota DPRD OKU lainya, seperti Parwato dan Marjito.

Ketua Komisi I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dan Sekretaris DPRD OKU, A Karim.

Baca: Posting Wajah Penuh Keringat,Agus Yudhoyono Bikin Netizen Cewek Salting,Pengen Ngelap

Fitri Aisyah, perwakilan TKS saat menyampaikan aspirasi mengatakan antara lain mereka meminta dan mengharapkan kejelasan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Sebab sampai saat ini mereka belum ada SK dan SPK padahal itu merupakan payung hukum mereka dalam bekerja.

"Tolong bapak buatkan kami SK dan SPK untuk kejelasan dan masukan kami ke data base Kepegawaian di BKD OKU. Mengapa hal ini kami pertanyakan sebab sampai saat ini data kami belum masuk data base BKD OKU," katanya dihadapan Anggota DPRD dan pihak Diknas OKU yang hadir.

Baca: Kerap Unggah Foto Bergaya Hidup Mewah,Penyanyi Ini Sukses Tipu Publik,Akun Ini Beberkan Faktanya

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ia dan beberapa rekan seperjuangannya ke Jakarta. Dari itu di ketahui sekarang ini UU ASN sudah menjadi RUU.

"Tapi satu kali lagi kami terbentur masalah SK. Tolong pak buatkan kami SK. Akui kami di daerah ini pak. Dalam RUU itu SK inilah, yang bisa membuat kami jadi ASN. Kami tidak minta gaji besar, tidak minta perjalanan dinas. Kami hanya minta di data pak dan minta SK," harapnya.

Sri Nilalestari perwakilan TKS lainnya sebelum menyampaikan aspirasi mengatakan, jangan mengaggap mereka sebagai anak durhaka."Kami adalah anak bapak yang ingin bertanya kepala Dinkes sebagai bapak kami," katanya.

Baca: Viral Sosok Paspampres Cantik Kawal Jokowi di Bangladesh, Inikah Identitas Aslinya?

Mereka mempertanyakan mengapa Bidan dan Dokter bisa ada SK Bupati. Sementara mereka tidak ada. Padahal beban dan tanggung jawab kerja sama. "Dokter dan perawat ini berkolaborasi dalam bekerja. Kami juga sudah cek ke BKD, data base kami tidak ada padahal kami selalu diminta berkas untuk di data," katanya, anak kami tinggal dan titipkan untuk mengabdi dalam bekerja.

Tak Mau Terbentur Aturan

Kepala Dinkes OKU, H Suharmasto mengatakan, ia menjadi Kepala Dinkes OKU sejak tahun 2006 lalu. Pertama tenaga-tenaga kesehatan atau perawat ia perjuangkan.

"Saya saat itu ke Kemenkes dan diminta Kemenpan. Saat saya ke Menpan yang ada hanya PTT Dokter Gigi dan Bidan. Saya saat itu memperjuangkan PTT untuk perawat tapi tidak punya dasar aturan. Lalu saya mengusulkan PTT Bidan dan Doker dulu saat itu," katanya.

Tidak hanya sampai disitu perjuangan, dulu belum ada namanya kontrak perawat. Tapi banyak yang datang minta tolong diterima untuk mengabdi, jangan sampai hilang ilmunya.

Baca: Punya Wajah Berbie, Inilah Wajah Asli Lucinta Luna Tanpa Editan, Netizen : Waria Banget!

"Saat itu saya buat kontrak, tapi bukan kontrak kerja. Kontrak itu berisikan tidak menuntut apa-apa. Dan ditandatangani di atas materai 6000. Sebenarnya saya sedih saat itu, kalian mengabdi cuma tidak dapat menuntut apa-apa," ceritanya.

Namun ia mengaku tidak berhenti memperjuang. Namun, apa hasilnya kata Surharmasto, lagi-lagi terbentur aturan.

Terkait permintaan penerbitan SK kata Suharmasto ia tidak bisa. Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indoneaia No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Bertemu Dibali, Pria Asal Australia Nekat Nikahi Gadis Wonogiri, Kisahnya Bikin Netizen Iri!

"Jadi salah satu isinya jika gubernur, walikota dan Bupati tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tuntutan tadi mohon maaf tidak bisa terpenuhi. Mungkin sampai saya pensiun belum bisa berhasil. Saya minta maaf tidak bisa buat SK. Bukannya tidak mau, tetapi terbentur aturan," katanya.

Untuk honor non PNS ini kata, Suharmasto sedang dipikirkan dan mempelajari aturan. Asal tidak benturan dengan aturan untuk honor pengganti transport kepada tenaga non PNS," katannya.

Sementara itu saat disinggung wartawan mengenai, jumlah sebenarnya mereka jumlahnya se OKU mencapai 370 di bawah lingkup Dinkes yang ada di Dinkes OKU, Puskesmas ke bawahnya.
"Rata-rata mereka yang ini sudah mengabdi mulai sejak di atas tahun 2005," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved