Anji Drive Buka Borok Hostnya, 'Pagi Pagi Pasti Happy', Tak Disangka Ternyata

Anji menceritakan, masalah bermula ketika Sheila Marcia diundang pada program tersebut beberapa waktu lalu.

Saya tahu beberapa waktu lalu sempet ada minta maaf produser sorry saya ngobrol gini saya saring kalimat dengan halus tapi saya berani ngomong secara live, saya kecewa.

Produsernya saya berani ngomong di sini urusannya dengan saya apa masalahnya ketemu sama saya kita selesaikan di Trans TV," ujar Ruben Onsu.

Ruben Onsu menekankan kekompakan yang harus saling terjalin sesama satu televisi.

"Sesama satu tv adanya kekompakan.

Tidak saling tikam, tidak saling hajar," lanjut Ruben Onsu.

Sebenarnya program ini baru saja mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam surat bernomor 656/K/KPI/31.2/11/2017 tertanggal 23 November 2017, KPI memberikan teguran tertulis.

teguran diberikan dalam acara yang tayang  tanggal 21 November 2017 mulai pukul 09.26 WIB.

Berikut isi teguran KPI:

Program siaran tersebut menayangkan perbincangan detail dengan Sarita terkait dengan konflik rumah tangga yang dialaminya disertai dengan beberapa foto untuk dikonfirmasi. Selain itu terdapat pula perbincangan dengan dua orang anak Sarita (SF dan SK) pasca konflik SF dengan Jennifer Dunn (wanita yang diduga terlibat dalam konflik rumah tangga dengan ayah SF). Beberapa kali para host mendorong SF untuk bercerita tentang kenangan bersama ayahnya sebelum konflik terjadi dan mengungkapkan perasaannya, namun beberapa kali pula SF tidak mampu menjawab sehingga ia menangis. KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam kaitannya dengan isu privasi tersebut tidak dapat ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved