4 Fakta Dr Bimanesh yang Jadi Tersangka KPK, No 3 Kerjasama dengan Fredrich Yunadi Palsukan Data
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka kepada dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai dokter seniornya tersebut.
Nama Bimanesh ramai diperbincangkan publik setelah menjadi dokter yang merawta Setya Novanto.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di kawasan Permata Hijau, pada 15 November 2017.
Baca: 7 Fakta Astrid Ellena Putri Fredrich Yunadi Pengacara Setnov, Saling Beberkan Aib
Baca: Balon Kepala Daerah Sumsel berbondong bondong datangi RSMH Palembang
Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.
2. Pendidikan.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Pengacara Beberkan Detik-detik saat Ahok Putuskan Gugat Cerai Veronica Tan Engak Bisa Apa-apa Lagi
Baca: Terima Ratusan Pesan, Pengacara Gugatan Cerai Ahok ke Veronica Mengaku Stres
3. Hubungan dengan Fredrich Yunadi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi.
Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
4. Berurusan dengan KPK
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.