Lowongan CPNS 2018 Dibuka Februari, Ini 7 Lembaga Negara dengan Gaji Paling Fantastis

Lowongan CPNS 2018 dibuka Februari - 7 lembaga negara dengan gaji paling fastantis ini layak incar, mantab jiwa!

Tribun Lampung
CPNS 

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal ini dilakukan BPK dan Kementerian Keuangan demi menjaga pegawainya dari godaan suap.

4. Pemprov DKI Jakarta (Rp 127 Juta)

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.

Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

5. Mahkamah Agung (Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung ()

Tunjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya

6. Kementerian Hukum dan HAM (Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)

KemenkumHAM
KemenkumHAM ()

Tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)

Kementerian ESDM
Kementerian ESDM ()

Pegawai dengan pangkat terendah di kementeran berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved