KPK Jadikan Fredrich Yunadi Tersangka, Ini Kasus Besar yang Ditangani Fredrich Selama Jadi Pengacara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat
Serta membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada tahun 2000, ia memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Selain itu, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.

Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010.
Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
Tak hanya itu, Pada bulan Oktober 2017, Fredrich pernah mengancam pidanakan KPK lantaran dianggap menyudutkan Setnov.
Namun tak digubris KPK. Lalu di bulan November 2017, ancaman kembali dilontarkannya, kali ini kepada ketua KPK.
Dikutip dari Kompas, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Ia menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP .
sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Terakhir Fredrich makin jadi incaran banyak orang usai keterangan mengenai kecelakaan Setya Novanto yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian yang ada.
Mulai dari kecelakan mobil yang rusak parah, hingga benjolan yang ada dikepala Setya Novanto akibat kecelakaan.