KPK Jadikan Fredrich Yunadi Tersangka, Ini Kasus Besar yang Ditangani Fredrich Selama Jadi Pengacara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat
TRIBUNSUMSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Fredrich dijerat KPK karena diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich.
"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Siapa Fredrich Yunadi ?
Fredrich Yunandi menjadi sosok yang paling dicari oleh banyak orang usai Setya Novanto mengalami kecelakan.
Bagaiaman tidak Fredrich merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.
Sosoknya juga yang membuat Setya Novanto menang dalam praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar
Ia berperan penting dalam kasus yang menjerat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Kendati KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dilansir dari Berbagai situs online, Kiprah Fredrich dalam dunia hukum cukup panjang.
Ia tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998,
PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, ia juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras.
Serta membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada tahun 2000, ia memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Selain itu, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.

Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010.
Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
Tak hanya itu, Pada bulan Oktober 2017, Fredrich pernah mengancam pidanakan KPK lantaran dianggap menyudutkan Setnov.
Namun tak digubris KPK. Lalu di bulan November 2017, ancaman kembali dilontarkannya, kali ini kepada ketua KPK.
Dikutip dari Kompas, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Ia menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP .
sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Terakhir Fredrich makin jadi incaran banyak orang usai keterangan mengenai kecelakaan Setya Novanto yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian yang ada.
Mulai dari kecelakan mobil yang rusak parah, hingga benjolan yang ada dikepala Setya Novanto akibat kecelakaan.