Dibalik Gugat Cerai Veronica,Ahok Blak-Blakan Ungkap Soal Rumah Tangga Hingga Isu Perselingkuhan!

Kabar gugatan cerai yang dilayangkan Ahok ke istrinya Veronica Tan menjadi bahasan hangat publik.

ahok dan vero aww 

Jani Indrawati Kl memang benar, kasihan anak2 dan bu vero, apa memang cukup berharga untuk mengorbankan keluarga demi politik

Rosje Kaehe Jangan dulu percaya ah....Pak ahok itu mencintai keluarganya.

Hanst Nasution Turut prihatin atas berita ini, semoga semua pihak bisa menahan diri. Just keep cooling down please!

Roida Siregar Bu vero mungkin pesims liat negri ini, secara msyrkt msh byk yg sulit menerima perbedaan

Fitra Ramadhan Walaupun benar beliau berpisah untuk alasan apapun saya bakal dukung pak ahok untk kebaikan bersama dan kemajuan indonesia yg lebih baik karena negara kita butuh superhero sperti beliau

Siti Jamilah sangat berat memang memiliki suami yg menghadapi goncangan luar biasa dahsyat, ahirnya mungkin bu vero tdk sanggup, dia ingin hidup tenang bersama anak2nya, kita hrs maklum

Natalan Ahok di Mako Brimob

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus merayakan Natal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tahun 2017 setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara.

Dalam perayaan Natalnya kali ini, keluarga Ahok membawakannya beberapa makanan seperti Sate, Gado-Gado, dan Ikan Goreng.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (26/12/2017).

"Ya keluarga bawa sate, bawa gado-gado, bawa ikan goreng," kata Wayan.

Meski tidak datang langsung ke Mako Brimob, Wayan mengaku mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi yang masuk kepadanya.

Meski keluarga Ahok datang menjenguk, namun Wayan mengatakan bahwa Ahok dan keluarganya tidak mengadakan Misa bersama keluarganya sendiri di sana.

"Keluarga datang tapi Misa tidak di sana, Pak Ahok nggak bikin Misa sendiri bersama keluarga, itu nggak bikin. Kalo di lapasnya nggak tahu saya. Tapi dia sendiri nggak bikin Misa dengan keluarga dengan kerabat, nggak," kata Wayan.

Selain itu Wayan juga mengungkapkan bahwa Ahok juga banyak dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia seperti Yogya dan Semarang yang ingin bertemu dengannya.

Bahkan menurut Wayan, masyarakat yang ingin menemuinya harus antre. Menurutnya banyak juga yang tidak kebagian karena waktu yang tidak cukup.

"Oh banyak sekali dari seluruh Indonesia. Dari Yogya, dari Semarang, dari pendeta, dari tokoh agama lain. Sampe antre dan banyak luar biasa yang minta belum kebagian karena waktunya. Banyak sekali yang ingin ketemu belum kebagian," katanya.

Wayan juga mengatakan bahwa kunjungan terhadap Ahok harus dibatasi jumlah pengunjungnya pada akhir tahun. Hal itu dikarenakan untuk menjaga ketertiban.

"Kunjungan akhir tahun ini agak dikurangi karena takutnya akan meluber dan merepotkan petugas di sana," kata Wayan.

Wayan mengaku telah mengetahui bahwa Kementrian Hukum dan HAM memberikan Ahok remisi Natal tahun 2017 sebanyak 15 hari. Meski begitu secara tersirat Wayan mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima surat remisi tersebut.

"Ya menurut informasi begini(begitu), tapi kan suratnya biasanya turun setelah. Karena hari libur kan bisa saja bulan Januari baru diterima," kata Wayan.

Hal yang menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Ahok resmi adalah karena ia telah memenuhi syarat. Syarat yang telah dipenuhi Ahok adalah telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ade Kusmanto.

"Dia (Ahok) berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Terhitung kurang lebih delapan bulan lamanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di tahanan usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap menistakan agama.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Ahok harus tinggal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (10/5/2017).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved