Berita PALI

Geledah Rumah Bandar Narkoba, Polisi Malah Dapatkan Ini!

Suherman alias Yeng (40), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Utara, Kabupaten PALI

tribunsumsel.com/ari wibowo
Yeng diapit polisi bersertta barang buktinya. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Suherman alias Yeng (40), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Utara, Kabupaten PALI ditangkap jajaran Polsek Penukal Utara.

Informasi yang dimpun Tribunsumsel.com dari Mapolsek Penukal Utara penangkapan terjadi sekitar pukul 12.30 Sabtu (16/12/2017).

Saat pelaku sedang nongkrong di warung kopi milik saksi Yanto di Desa Tanjung Baru.

Di lokasi kejadian petugas yang telah mengintai dan langsung menyergap pelaku serta mengeledah pelaku.

Dari pengeledahan di tubuhnya, ternyata petugas tidak menemukan narkoba.

Namun, menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau pingang cap garpu, tak cukup disitu polisi juga mengeledah rumahnya.

Alhasil belum ditemukan narkoba hanya saja didapatkan peralatan untuk menghisap narkoba, seperti ditemukan dua alat hisap sabu (bong), enam buah korek api, dua buah pirex, satu buat alat judi dadu kuncang.

Barang bukti
Barang bukti (tribunsumsel.com/ari wibowo)

Enam ball plastik klip berwarna bening dan dua pucuk kerangka Senjata Api Rakitan (Senpira) berbentuk patahan isi satu yang berbalut kain, beserta satu butir amunisi caliber 38 tersimpan di bawah kayu.

Dari pengakuan Yeng belum mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba, dia juga belum mengakui Senpira yang didapat dari rumahnya.

"Bukan punya aku, kalau pisau ya," kilah Yeng, Minggu (17/12/2017)

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian dan Kasubag Humas AKP Arsyad membenarkan pihaknya mengamankan Target Operasi (TO) diduga bandar narkoba.

"Sekampung itu tahu kalau pelaku Bd (Bandar) dan itu sangat meresahkan warga, sudah banyak yang melaporkan ke kita atas aksi penjualan narkoba yang dilakukannya," kata Iptu Alpian.

Diakui Iptu Alpian, dari hasil penangkapan dan pengeledahan rumahnya belum menemukan narkoba, hanya saja pihak menemukan alat hisap narkoba, seperti bong, korek api di modifikasi, plastik klip bening dan sajam di pinggang serta dua Senpira dan proyektil peluru.

"Sekitar 15 menit pengeldahan di rumah pelaku, kita temukan barang bukti pendukung lainnya," jelas Iptu Alpian‎.

BACA JUGA:

Tinggal Telepon 119, Pemkot Prabumulih Akan Terapkan Layanan Gawat Darurat

Tolak Eksekusi Perum Damri, Warga di Kelurahan Lubuklinggau Ini Dirikan Tenda Dan Kibarkan Bendera

Kerap Delay, Ternyata Ini Penyebab Penerbangan Di Lubuklinggau Terganggu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved