Tidak Bisa Sembarangan Beli Formalin, ASOHI Sumsel Perketat Distribusi

Pengusaha peternak unggas atau perusahaan tidak bisa sembarangan mendapatkan atau membeli dengan mudah formalin.

Tribun Sumsel/ Khairil
Formalin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengusaha peternak unggas atau perusahaan tidak bisa sembarangan mendapatkan atau membeli dengan mudah formalin.

Ada berbagai persyaratan khusus yang secara ilegal harus dipenuhi peternak, pengusaha atau perusahaan untuk bisa mendapatkan barang tersebut.

Meskipun begitu, perlu imbauan dan anjuran bagi pendistribusi, produsen hingga pengguna formalin agar benar-benar menggunakan bahan kimia itusesuai kebutuhan.

Sebab formalin, sudah menjadi rahasia umum, banyak digunakan sebagai bahan pengawet makanan.

Hal ini juga yang mendorong Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Daerah Sumsel selalu mewanti-wanti untuk tidak sembarangan menyalahgunakan formalin.

Bahan ini sangat berbahaya bila disalahgunakan pada makanan.

"Pada prinsipnya kami mengimbau untuk berhati-hati dan waspada pada bahan ini. Jangan sampai ada kebocoran atau oknum atau penyalahgunaan barang tersebut," kata Zuhri, Ketua ASOHI Sumsel ditemui Tribun Sumsel beberapa waktu lalu.

Dia mengamini penggunaan formalin pada peternakan unggas baik pada ayam petelur dan daging masih digunakan sebagian besar pengusaha atau perusahaan hingga saat ini.

Penggunaan bahan itu sebagai disinfektan atau sterilisasi sebelum kandang kembali digunakan.

Formalin sangat ampuh untuk membunuh virus atau bakteri yang nantinya bisa mengganggu pertumbuhan unggas dalam kandang.

Hitung-hitungannya penggunaan formalin pada unggas, dalam satu liter formalin bisa digunakan untuk seribu ayam. Atau satu liter formalin dapat digunakan untuk ukuran kandang sekitar 20 meter persegi.

"Artinya jika pengusaha ayam itu dalam satu periodenya memiliki lima ribu ayam, dia hanya butuh lima liter formalin. Itu ukuran penggunaannya," tambah sekretaris ASOHI Sumsel, Ismaidi.

Kata Ismaidi, formalin bisa dijual kepada user atau peternak.

Perusahaan yang menjual kepada user harus menyertakan pernyataan dan syarat-syarat tertentu.

Ia menegaskan izin ini tidak sembarangan. Tidak sembarangan peternak bisa membeli formalin secara langsung. Mereka bisa membeli tapi pada kemitraannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved