Dikejar Polisi, Bandit Pembobol Rumah Ancam Bunuh Diri dan Nekat Nyempung ke Rawa-rawa

Firdaus alias Ayyub, (33) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gardu Kecamatan IB II Palembang ini sempat melarikan diri ke rawa-rawa.

TRIBUN SUMSEL/DEFRI
BOBOL RUMAH - Firdaus, bandit spesialis bobol rumah diamankan anggota Polresta Palembang, Selasa (13/12/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi bandit spesialis pembobol rumah kosong ini harus terhenti setelah berusaha melarikan diri saat akan diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 134) Polresta Palembang di kawasan Makrayu, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat akan diamankan, aksi ini sempat jadi tontonan warga, pelaku Firdaus alias Ayyub, (33) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gardu Kecamatan IB II Palembang ini sempat melarikan diri ke rawa-rawa di bawah rumah panggung warga.

Berkat kesigapan petugas Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Kanit Ipda Daniel, yang menyadari pelaku akan melarikan diri, beberapa kali melepaskan tembakan ke atas agar pelaku keluar dari rawa-rawa.

Petugas juga membujuk pelaku agar segera keluar dari bawah rawa-rawa dan menyerahkan diri. Setelah beberapa jam kemudian, pelaku bersedia keluar dengan mengancam akan bunuh diri menggunakan pecahan botol jika petugas bertindak kasar.

"Jangan mendekat Pak, jika macam-macam saya akan bunuh diri," ujar pelaku sembari memegang pecahan botol ke arah tubuhnya.

Melihat gelagat tidak baik, petugas pun melembut dan membiarkan pelaku naik ke atas. Apa mau dikata, saat di daratan, pelaku berusaha melarikan diri saat petugas lengah. Tidak mau kehilangan pelaku yang hendak kabur, petugas menghadiahi timah panas dibagian betis kiri dan kanan, kemudian pelaku berhasil dilumpuhkan dengan mudah.

Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama diincar petugas. Ini berawal laporan dari M Romli (58) warga Jalan Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama Palembang pada 27 April 2017 lalu. Korban melaporkan aksi Ayyub di Polsek IB I karena sudah mencuri di rumahnya.

Pelaku beraksi dengan temannya. Mereka masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam Ayyub menggondol 1 unit TV merk Sharp 50 Inch milik korban yang saat itu berada di ruang atas.

"Pelaku ini sudah menjadi target operasi kita karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan. Makanya dihadiahi timah panas," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui, Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LCD 50 inch merk Sharp yang saat itu sudah dijual pelaku. Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.

Ayyub saat digelandang ke Polresta Palembang merintih kesakitan karena sudah dihadiahi timah panas. Dia mengakui nekad melakukan aksi pencurian itu karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya tidak bekerja dan butuh makan buat hidupi anak istri saya," ujarnya tertunduk lesu, Rabu (13/12).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved