Bandar Narkoba PALI Berhasil Diringkus Polisi. Siapa Saja Mereka?
dari tangan tersangka Asmadi adalah bandar besar di Pendopo dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15,57 Gram.
PALI, TRIBUNSUMSEL.COM - Bandar dan pengedar narkoba, yakni Asmadi alias As (40), Hairul alias Irul (45) dan Kancing (23) ketiganya warga Talangubi, Kabupaten Pali, ditangkap ketika akan melakukan transaksi di jalan KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (10/12/2017).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan bermula ketika Team Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Asmadi yang merupakan Bandar Narkoba.
Kemudian team Elang melakukan pennyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba Asamdi di jalan KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI bersama barang bukti.
Selanjutnya Team Elang melakukan pengembangan terhadap Bandar Narkoba yang lain dengan cara pelaku Asamadi berpura-pura memesan narkoba jenis shabu-shabu kepada Bandar Narkoba RL(DPO) yang berada di Desa Air Itam untuk di antar ke Pendopo.
Lalu Team Elang langsung menuju ke Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menunggu kurir dari RL yang mengantarkan narkoba ke Pendopo.
Tidak lama kemudian dua orang kurir yang di suruh RL lewat melintasi Desa Panta Desa dan langsung disergap petugas bersama barang buktinya dan dibawa ke Polsek Talangubi.
Dari penyergapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik bening klip berisikan shabu-shabu seberat 6,88 gram seharga Rp 10 juta rupiah, satu bungkus besar plastik bening klip shabu-shabu berat 6,64 gram seharga Rp 10 juta rupiah, satu bungkus besar plastik bening klip shabu-shabu seberat 1,50 gram seharga Rp 4 juta rupiah dan satu bungkus kecil plastik bening klip shabu-shabu seberat 0,19 gram seharga Rp 500 ribu rupiah
Selanjutnya, satu bungkus plastik kecil bening klip shabu-shabu seberat 0,12 gram seharga Rp 400 ribu rupiah, satu bungkus kecil plastik bening klip shabu-shabu seberat 0.16 gram seharga Rp 450 ribu rupiah dan satu bungkus kecil plastik bening klip shabu-shabu seberat 0.08 gram seharga Rp 50 ribu rupiah.
Kemudian uang tunai Rp 4 juta rupiah, dua unit Handphone merk NOKIA, satu Handphone merk STRAWBERY, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna putih BH 5386 VA dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam putih tanpa Nopol.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga menjadi Bandar dan kurir serta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khusus dari tangan tersangka Asmadi adalah bandar besar di Pendopo dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15,57 Gram. (ari/sp)