Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Satu Persatu Pengacara Setnov Mundur, Ini Alasannya
Tak hanya pengacara Otto Hasibuan yang mundur membela Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA --- Tak hanya pengacara Otto Hasibuan yang mundur membela Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, juga mundur dari tim pembela hukum Ketua DPR itu. Hal ini dikonfirmasi Fredrich.
"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kami, kan, satu tim," kata Fredrich saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
Menurut Fredrich, pada Kamis (7/12/2017) kemarin, ia bersama Otto sudah menghadap Novanto yang ditahan di Rutan KPK untuk memberitahukan pengunduran dirinya.
"Saya sama Pak Otto kemarin sudah ngadep Pak SN, kami sudah laporkan bahwa kami ingin mengakhiri hubungan, gitu aja," ujar Fredrich.
Saat ditanya apakah alasan pengunduran diri itu sama dengan Otto, Fredrich enggan mengungkapkannya.
Otto sebelumnya mengungkapkan, alasannya mundur karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
"Bukan masalah itu ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.
Saat disinggung apakah hal tersebut karena ketidakharmonisan antara dirinya dan Otto dengan Maqdir Ismail, dia menepisnya.
Menurut Fredrich, dia dan Otto sangat kompak.
Fredrich juga membantah tidak harmonis dengan Maqdir.
Maqdir diketahui baru sekitar dua minggu belakangan masuk dalam tim pengacara Novanto.
"Pokoknya kami mengundurkan diri secara baik-baik karena Maqdir sudah sanggup menangani. Kan Maqdir dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu saja," ujar Fredrich.
Fredrich menyatakan, dia mundur jadi pengacara Novanto hanya untuk perkara di KPK.
"Kasus yang Pak SN ke saya yang ada 7 LP di polisi sama yang di MK itu, tetap jalan. Masih (saya tangani). Khusus yang KPK saja, saya enggak mau," ujar dia.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait materi pemeriksaan yang akan diajukan.
Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan
Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?
Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.
"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.
Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
Ia juga menepis ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.
"Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itu selalu standarlah, kami harus perhitungkan. Tapi, sampai sekarang itu tidak ada," ujar Otto.
Meski demikian, Otto mengakui bahwa di kalangan sesama pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia ada yang tak setuju dia membela Novanto.
"Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakkan profesi advokat itu," ujar Otto.
"Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya," ujar
(KompasTV/Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur sebagai Pengacara Novanto