Tipu Banyak Jamaah Umrah, Ini yang Dikatakan Bos First Travel Saat di Pengadilan, Bawa-bawa Akhirat
Nyaris empat bulan ditahan polisi, pasangan suami istri yang membawa kabur puluhan miliar uang jamaahnya muncul di publik.
TRIBUNSUMSEL.COM- Masih ingat kasus First Travel? Biro perjalanan haji dan umrah yang bonafid namun bersoal di kemudian hari.
Pemiliknya sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan kini ditahan polisi sejak Agustus 2017.
Nyaris empat bulan ditahan polisi, pasangan suami istri yang membawa kabur puluhan miliar uang jamaahnya muncul di publik.
Tak ada lagi barang-barang mewah di tubuhnya.
Pasangan yang diduga menilep uang 40 ribuan calon jamaahnya ini hadir di rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mendorong PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk segera melakukan nota kesepahaman alias MoU dengan para vendor.
Pasalnya, MoU dengan vendor merupakan kunci bagi First Travel untuk memberangkatkan para jamaah.
Apalagi, mengingat ijin operasional perusahaan sudah dicabut oleh Kementerian Agama.

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, MoU dengan vendor bisa dijadikan jaminan dasar perusahaan untuk diberangkatkan jamaah.
"Jaminan baru verbal yang disampaikan. Bagi kami MoU dengan vendor itu harus direalisasikan, okelah jika investor masih dalam proses. Jaminan dari mana tidak apa-apa yang penting ada kejelasan," jelas Sexio usai rapat, Selasa (5/12).
Pihaknya pun, mengatakan, jika pihak First Travel belum bisa memenuhi hal tersebut maka tim pengurus belum bisa melakukan voting.
"Paling tidak debitur belum harus merealisasikan itu sebelum voting pada 18 Desember," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum 6.000 lebih kreditur Anggi Putra Kusuma meminta MoU dengan vendor harus tertuang dan tidak dapat dipisahkan dari proposal perdamaian.
"Itu akan menjadi jaminan kepada para jamaah," ujar dia dilansir Kontan.co.id.
Adapun, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menolak suatu perdamaian jika pelaksanaan perjanjian perdamaian tidak terjamin dan memiliki unsur penipuan.