Saat Beraksi Angga Cs tak Segan Lukai Korbannya
Tidak hanya mengambil barang berharga, JU juga melukai leher dan memotong celana Zainal dan...
PRABUMULIH, TRIBUNSUMSEL.COM - Satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk yang melintas di kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Eryadi Yuswanto SH MH bersama Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) yang dikomandoi Iptu Vedria Sukri, Senin (4/12/2017) sekitar pukul 01.00.
Pelaku yakni Perlangga Agustian alias Angga (16), warga Dusun 1 Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim.
Sementara pelaku lain inisial AG, JU, Yan, DI dan FR masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Angga diringkus polisi sedang tidur di rumahnya. Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih.
Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Angga bermula dari laporan Zainal Efendi Bin Haji (50), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan ke Polsek RKT Prabumulih. Dalam laporannya dengan nomor polisi LP/B/16/XI/2017/sumsel/pbm/sek rkt pada 23 November 2017 sekitar pukul 02.30 telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) segerombolan pemuda di Jembatan 2 tepatnya di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT ketika melintas menggunakan truk dengan plat BG 8175 DA.
Menurut korban, Curas tersebut bermula ketika pelaku AG dan JU berperan menghadang mobil truk menggunakan pistol rakitan, lalu Angga, DI, Yan dan FR bertugas membuka pintu mobil sopir dan langsung mengambil barang berharga milik sopir.
Tidak hanya mengambil barang berharga, JU juga melukai leher dan memotong celana Zainal dan setelah selesai para pelaku meninggalkan korban yang luka dan kabur. Selanjutnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih RKT.
Mendapat laporan itu petugas Polsek RKT bersama Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku. Selanjutnya tanpa banyak basa basi petugas meringkus pelaku di kediamannya ketika tengah tidur nyenyak.
"Kami melakukan aksi berenam, hanya satu mobil itu kami hadang, usai melakukan aksi kami kabur ke rumah AG (inisial-red) di Negeri Agung. Saya hanya kebagian Rp 50 ribu," ungkap Angga di hadapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kapolsek RKT, Iptu Vedria Sukri membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya. (eds)