Penuhi Panggilan Polisi, Ekspresi Wajah Ahmad Dhani Bikin Netizen Melongo Melihatnya, Serius Tuh?

Pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG
Ahmad Dhani 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dhani menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian lewat Twitter.

Dirinya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 lah yang membawanya menuju status tersangka ini.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B*jingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"

Hari ini, Dhani memenuhi panggilan pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan atas kasusnya, Kamis (30/11) siang.

Ahmad Dhani tiba di polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Dhani datang memenuhi undangan kepolisian untuk penyidikan dirinya yang berstatus tersangka ujaran kebencian
Ahmad Dhani tiba di polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Dhani datang memenuhi undangan kepolisian untuk penyidikan dirinya yang berstatus tersangka ujaran kebencian (Kompas.com/Setyo Adi)

Melansir dari Kompas.com,Ia datang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Pentolan Dewa 19 itu datang dengan memakai pakaian serba hitam. Senyuman tersungging di bibirnya.

Dhani pun menyempatkan diri menyapa beberapa orang yang sudah menunggunya.

Dhani sempat berseloroh kendati akhirnya ia memilih tetap bungkam hingga memasuki ruang pemeriksaan.

Meski bungkam, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis memberikan pernyataan terkait kasus kliennya

Ali pun mewakili Dhani untuk bicara.

Ia mengaku salah satu maksud kedatangan pihaknya juga untuk mempertanyakan penetapan status tersangka pada kliennya tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved