Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian, Netizen: Ini Akibatnya Buang Berlian demi Batu Akik

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan

Instagram
Ahmad Dhani 

TRIBUNSUMSEL.COM-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Twitter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.

"Ya, betul," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Pihak Ahmad Dhani sudah menerima surat panggilan tersebut.

Namun, Ali belum dapat memastikan, Dhani hadir memenuhi panggilan atau tidak.

"Iya hari Kamis Mas Dhani diminta hadir untuk diminta keterangan sebagai tersangka," ujar Ali.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, akun media sosial Ahmad Dhani, seperti Instagram diburu netizen.

Foto terakhir yang diunggah Ahmad Dhani banjir komentar dari netizen.

"Bener nih udh d panggil babang polisi? Heehe karma itu ada ya krna udh membuang berlian cma buat batu akik untung doi udh gak sma anda lagi"tulis akun @indriyuku

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Instagaram Ahmad Dhani)

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Jonru dan barang bukti, Selasa (28/11/2017).

"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved