Tiga Remaja di PALI Nekat Curi Mesin Air
Sebelum RR, polisi terlebih dahulu mengamankan RW (15) warga dusun IV Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang.
PALI, TRIBUNSUMSEL.COM - Diduga terlibat dalam aksi pencurian, seorang pemuda di bawah umur diamankan Reskrim Polsek Tanah Abang.
RR (15) yang merupakan warga Dusun II Desa Raja Timur Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI diduga terlibat pencurian mesin air milik pemerintahan Desa Suka Raja. Sebelum RR, polisi terlebih dahulu mengamankan RW (15) warga dusun IV Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang.
Dalam aksinya, RR bersama dua temannya lain RW dan ASN (DPO) mengambil mesin air dengan cara merusak pagar pengaman dan mencabut enam buah paku pengikat mesin air, setelah itu mesin air dibawa pergi.
Kemudian pada 12 November 2017, barulah dilakukan penangkapan RW dan menyita barang bukti berupa mesin air, martil bergagang kayu, dan sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, baru kemudian pada hari Selasa tanggal 21 November 2017, dilakukan penangkapan terhadap RR.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan nomor laporan LP/B/72/XI/2017/Sumsel/Res. Ma. Enim/Sek T. Abang tanggal 13 November 2017 yang dilaporkan oleh Efriadi (26) perangkat desa Suka Raja.
Ditambahkannya bahwa penangkapan RR setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka RW yang terlebih dahulu diamankan.
"Kita masih mendalami kasus ini untuk menangkap satu lagi tersangka. Untuk identitas sudah kita ketahui, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancam 7 tahun penjara," jelas AKP Sibero.