Saat Bayar Pajak, Kita Pula Bayar SWDKLLJ Rupanya Ini Manfaatnya Kamu Wajib Tahu
Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Tulisan ini ada di Surat Tanda
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Tulisan ini ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), coba kalian cermati.
Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Tahukan anda apa itu SWDKLLJ.
Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lingga mengatakan dengan membayar SWDKLLJ berarti pemilik kendaraan telah melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalulintas yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
“Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc - 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu,” kata Lingga, Kamis (9/11/2017).
Kepala Jasa Raharha Cabang Sumsel, Taufik Adnan menjelaskan kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu si pemilik kendaraan akan memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan jalan raya yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu :
meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 50 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp20 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan ?
Laporan Kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu atau menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Mengisi formulir pengajuan santunan dengan melengkapi, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban.
Jika korban luka-luka, dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli.
Sementara jika meninggal dunia, yang dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan setelah terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kantor-upt-bapenda-prov-sumsel-palembang-ii_20171109_124544.jpg)