Saat Bayar Pajak, Kita Pula Bayar SWDKLLJ Rupanya Ini Manfaatnya Kamu Wajib Tahu

Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Tulisan ini ada di Surat Tanda

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Melisa Wulandari
tribunsumsel.com/Weni Wahyuny
Suasana kantor UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II 

Laporan Wartawan  Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pernah mendengar atau membaca  SWDKLLJ? Tulisan ini ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), coba kalian cermati.

Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Tahukan anda apa itu SWDKLLJ.

Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lingga mengatakan dengan membayar SWDKLLJ berarti pemilik kendaraan telah melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalulintas yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. 

“Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc - 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu,” kata Lingga, Kamis (9/11/2017).

 Kepala Jasa Raharha Cabang Sumsel, Taufik Adnan menjelaskan kegunaan yang   didapat dari SWDKLLJ yaitu si pemilik kendaraan akan memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan jalan raya yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. 

Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu : 

meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 50 juta 
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp20 juta 
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta 

Bagaimana caranya dapatkan santunan ?

Laporan Kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu atau menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 

Mengisi formulir pengajuan santunan dengan melengkapi, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban.

Jika korban luka-luka, dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli.

Sementara jika meninggal dunia, yang dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan setelah terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved