Sempat Lolos Dari KPK, Bupati ini Tak Jera, Kali Ini Langsung Kena Operasi Tangkap Tangan
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/10/2017)
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Ternyata, Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga
berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk.
Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.
Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.
Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur.
Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.