Bertahun-tahun Dicabuli Ayah Kandung, Hasil Visum Beberkan Kengerian ''Kemaluan'' Korban
Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri yang berinisial CWN
TRIBUNSUMSEL.COM-Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri yang berinisial CWN.
Melansir dari Tribun Lampung, saat Bunga yang masih berumur 16 tahun ini menolak, ia akan mendapatkan perlakuan kasar dari sang ayah.
CWN pun ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri dan tak disangka perbuatannya sudah berulangkali dilakukan.
Kapolsek Telukbetung Barat, Komisaris Atang Samsuri, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012.
Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara mulai dari Batu Puru, Way Tataan, Pesawaran, Desa Hurun, Pesawaran, dan terakhir dilakukan di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.
“Kemungkinan korban tidak kuasa tahan lagi dengan perlakuannya ayahnya, sehingga Ia melaporkan ke polisi atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolsek.
Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum et repertum, hasilnya diketahui kemaluan korban mengalami luka," jelas Atang dilansir dari Tribun Lampung.
Namun, kasus seperti ini bukanlah yang kali pertama terjadi.
Kasus ini selalu berulang bisa karena beberapa faktor.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto Alam, menjelaskan faktor pertama bisa dimungkin karena lemahnya keimanan dan ketakwaan.
Faktor lainnya bisa disebabkan karena ketimpangan sosial dari sang pelaku.
Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.
"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.
Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera. Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
