Rumah Bagus tapi Pajak Rp 25 Ribu Saja Warga Enggan Membayar Terpaksa Kades yang Bayar
Kalau PBB ini tidak dilunasi kita kesulitan mencairkan ADD dan DD serta membayar gaji perangkat desa
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Per September 2017 ini tercatat baru 64 persen pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Dinas Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muratara.
Kades Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Umar Ali mengatakan selama 12 tahun menjabat sebagai kades kebanyakan warga tidak taat membayar PBB padahal nilainya tidak terlalu tinggi.
"Ada warga itu mempunyai kebun ratusan hektar dan rumah bagus tapi bayar PBB hanya Rp 25 ribu saja tidak pernah," kata Umar Ali, saat dibincangi Tribunsumsel.com, Selasa (17/10/2017).
Menurut dia, selama ini untuk melunasi PBB di desa dirinya menutupi dengan uang pribadi, sedangkan Dana Desa (DD) kegunaannya membangun desa tidak boleh untuk menutupi PBB dimaksud dan dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar gaji perangkat.
"Kalau PBB ini tidak dilunasi kita kesulitan mencairkan ADD dan DD serta membayar gaji perangkat desa," ungkapnya.
Dikatakannya, pelunasan PBB di desa masuk dalam persyaratan pengambilan gaji perangkat desa, selain itu pengantar di bank juga melampirkan tanda lunas PBB.