Jangan Asal Memakai Batik, Motif Ini Tidak Boleh Sembarangan Dipakai Semua Orang

Motifnya yang digambarkan berkesinambungan secara diagonal melambangkan perjuangan yang tak pernah terputus.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
batik 

TribunSumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pada tanggal 2 Oktober diperingati sebagai hari batik nasional.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Batik ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia.

Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia.

Kini, semua orang Indonesia bangga mengenakan batik.

Batikpun boleh dipakai oleh siapa saja, namun konon ada motif yang nggak boleh sembarangan dipakai orang loh yaitu batik motif Parang Barong.

Corak batik yang tidak boleh dipakai sembarangan orang.
Corak batik yang tidak boleh dipakai sembarangan orang. (Istimewa)

Motif ini hanya digunakan oleh Raja, Permaisuri, dan Keluarganya.

Namun peraturan ini ternyata lebih ditujukan untuk lingkungan keraton seperti di Keraton Yogyakarta, serta Kasunanan Suarakarta.

Misalnya, abdi dalem tidak diperkenankan untuk mengenakannya.

Akan ada sanksi khusus jika abdi dalem menggunakan motif larangan itu.

Motif parang barong disebut sebagai induk dari motif parang lainnya karena kesakralannya.

Apalagi ukuran motifnya yang besar menunjukkan kedudukan besar yang dimiliki raja.

Motif ini diciptakan oleh Sultan Agung Hanyakrakusuma yang merepresentasikan jiwanya sebagai raja.

Motifnya yang digambarkan berkesinambungan secara diagonal melambangkan perjuangan yang tak pernah terputus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved