Jangan Sembarangan Kencing, Jika Tak Ingin Kejadian Memalukan Seperti Ini Menimpa Anda
Selain tak sopan, buang air kecil ini bisa merusak suasana lingkungan, serta bisa mencelakakan orang lain.
TRIBUNSUMSEL.COM-Adanya pepatah yang menyatakan, jangan kencing sembarangan, tampaknya harus diindahkan oleh siapapun.
Selain tak sopan, buang air kecil ini bisa merusak suasana lingkungan, serta bisa mencelakakan orang lain.
Seperti kejadian yang terjadi dalam sebuah postingan yang dibagikan akun Facebook FTV 39, Kamis (28/9/2017).
Dalam postingan tersebut, ada seorang pria berbaju merah tengah buang air kecil di pinggir jalan, tepatnya di balik tembok.
Pria tersebut menduga, apa yang dilakukannya sudah aman.
Karena kondisi sekitar sudah aman.
Sehingga ia tak khawatir buang air kecil di lokasi tersebut.
Kemudian, saat sedang buang air kecil.
Tiba-tiba melintas dua orang gadis, satu mengendarai motor dan satu dibonceng.
Keduanya mungkin tidak tahu akan melihat pemandangan pria buang air kecil.
Sehingga saat melihat pemandangan tersebut, keduanya terus menolah.
Hingga membuat pengendara motor tak fokus dan membuat kendaraan yang dikendarainya terjatuh.
Keduanya pun terjerembak jatuh ke tanah.
Pria yang sedang buang air kecil terkejut dan langsung membetulkasn resleting celananya.
Setelah ia berlari dan tertawa.
Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan
Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur.
Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.
Ancaman Dosa Besar
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,
يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292).
Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).
Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“:
1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).
2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.
3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.
Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
“Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth).
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif).
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain
Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut.