Bagaimana Nasib Barcelona Jika Catalunya Merdeka dari Spanyol? Ini Fakta-faktanya

Pem‫impin wilayah Catalunya mengumumkan referendum kemerdekaan dari Spanyol yang akan digelar pada 1 Oktober mendatang, Jumat (9/6/2017)

Tribun Jogja
Bendera Catalunya 

TRIBUNSUMSEL.COM -Pem‫impin wilayah Catalunya mengumumkan referendum kemerdekaan dari Spanyol yang akan digelar pada 1 Oktober mendatang, Jumat (9/6/2017).

"Dalam referendum itu rakyat akan mendapat pertanyaan apakah Anda ingin Catalunya menjadi negara merdeka berbentuk republik," kata Carles Puidgemont, di Barcelona dilansir dari Kompas.com.

Jika nantinya mayoritas rakyat memilih 'Ya', maka wliayah yang terletak di sisi timur laut Spanyol itu akan melakukan proses melepaskan diri dari Spanyol dan dimulai secepat mungkin.

Pemerintah Madrid menentang keras referendum yang oleh Mahkahmah Konstitusi Spanyol dinyatakan ilegal.

Tak hanya itu, otorita Catalunya akan menghadapi masalah untuk menggelar referemdum karena akan memaksa rakyatnya melangggar hukum.

Terlebih, untuk menggelar referendum otorita Catalunya membutuhkan bantuan para pegawai negeri.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta soal Catalunya yang ingin merdeka dari Spanyol.

Simak selengkapnya di sini!

1. Tentang Catalunya

Melansir dari Kompas.com, Catalunya sendiri adalah daerah kaya yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 7,5 juta dengan budaya dan bahasa yang berbeda dan memang telah menuntut otonomi yang lebih luas.

Sudah bertahun-tahun lamanya para politisi Catalunya berupaya mendapatkan persetujuan Spanyol untuk menggelar refendum seperti yang dilakukan Skotlandia pada tahun 2014.

Pada tahun 2014 pun warga Catalunya menggelar pemungutan suara tak mengikat di bawah pemimpinnya saat itu Artur Mas.

Diketahui, sebanyak 80 persen dari 2,3 pemilih mendukung kemerdekaan Catalunya.

Namun, hasil referendum tersebut tidak mengikat dan Mas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan referendum Catalunya adalah ilegal.

Karena hal itu, Mas diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved