Pantas Saja PCC Banyak Diedarkan Untungnya Bisa Jutaan Rupiah Per Kaleng

Terkait siapa pemasok barang tersebut, Soenarto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Editor: Hartati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menahan tujuh orang yang diduga sebagai pengedar pil PCC di Kendari.

Penangakapan itu berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian di beberapa lokasi dalam kota Kendari.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, penangkapan 16 orang tersangka itu didukung juga dari keterangan 50 orang saksi.

"Kami sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka dari 10 laporan polisi. Barang bukti yang kami sita 5.428 yang terdiri dari 3.043 butir PCC, tramadol 1.647 butir, 738 butir promed dan uang tunai 7.666.000 rupiah serta hp Samsung," ungkap Soenarto dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Soenarto, satu kaleng PCC berisi 1.000 butir yang dibeli dengan Rp 600.000 dari pemasok.

Kabid Humas Polda AKBP Soenarto, Kapolres Kendari AKBP Jemy Junaidi dan Kepala BPOM Kendari Abdillah Pababbri saat jumpa pers terkait penetapan tersangka pengedar PCC di Kendari.
Kabid Humas Polda AKBP Soenarto, Kapolres Kendari AKBP Jemy Junaidi dan Kepala BPOM Kendari Abdillah Pababbri saat jumpa pers terkait penetapan tersangka pengedar PCC di Kendari. ((KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI))

"Jika dijual dengan kemasan satu sachet seharga 25.000 rupiah, maka mereka bisa meraup keuntungan Rp 1.250.000," terangnya.

Terkait siapa pemasok barang tersebut, Soenarto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Untuk itu, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (satgas) peredaran obat keras tersebut.

Sedangkan untuk korban yang telah mengonsumsi PCC itu berjumlah 76 orang dan sudah dinyatakan pulih setelah dirawat di 5 rumah sakit dan puskesmas di Kota Kendari.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI menerjunkan Satgas Pengawas Penyalahgunaan Obat (PPO) untuk menyelidiki kasus Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera yang memperjualbelikan 29.000 paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Makassar.

Satgas PPO yang berjumlah tiga orang ini langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel, Senin (18/9/2017), ketika tiba di Makassar dari Jakarta.

Selanjutnya, BPOM RI mendatangi PBF PT Sehat Sejahtera di Jl Korban 40.000 Jiwa, Makassar, untuk mendalami temuan 29.000 butir pil PCC di distributor resmi tersebut.

Kepala BBPOM Sulsel, Muhamad Guntur, mengatakan bahwa ketiga orang dari BPOM RI tersebut datang untuk membantu BBPOM Sulsel mendalami asal muasal pil PCC itu.

“Tadinya kami mau panggil pemilik PBF SS, tapi kebetulan ada orang dari pusat. Jadi kami sekalian ke sana (PBF SS) melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap PBF SS. Nanti dicari sumber pengadaannya dari mana? Apakah benar pil PCC itu dari Jakarta? Kalau benar dari Jakarta sebelah mana? Apakah benar hanya di Jakarta?," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved