Dihimbau Bupati Jangan Ganti Nopol Kendaraan Dinas, SKPD di OKU Masih Ada yang Ngeyel

Ia menambahkan, sudah seharusnya surat edaran ini dipatuhi oleh pihak SKPD atau pemegang kendaraan dinas milik pemerintah.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Salah satu mobil terparkir di halaman Kantor DPRD. Salah satu kendaraan itu diduga kendaraan dinas yang tidak mentaati surat edaran dilarang mengganti mobil dinas dengan plat merah menjadi plat hitam. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis melalui Kabag Humas dan Protoko, Setda OKU, Riduan kembali mengingatkan agar SKPD atau pemegang kendaraan dinas agar mematuhi surat edaran Bupati OKU.

Seauai surat edaran Bupati, beberapa waktu lalu agar SKPD atau pemegang kendaraan dinas tidak merngubah atau menganti nopol kendaraan dinas yang semestinya warna merah menjadi hitam.

"Dalam hal ini dilarang mengganti plat nopol kendaraan dinas yang semestinya warna merah menjadi nopol warna hitam. Surat edaran atau himbauan Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis terkait hal tersebut sudah lama dikeluarkan," kata Ridwan belum lama ini.

Ia menambahkan, sudah seharusnya surat edaran ini dipatuhi oleh pihak SKPD atau pemegang kendaraan dinas milik pemerintah.

Sebelumnya, meski surat himbauan Bupati sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pemegang kendaraan dinas dilarang menganti atau meruba plat nomor polisi (Nopol) kendaraan dinas yang indentik dengan warna merah, menjadi plat Nopol warna hitam tapi masih ada juga yang melanggar.

Surat edaran bupati itu seakan diacukan saja.

Pantauan Tribun Sumsel di lapangan, Rabu (13/9) beberapa kendaraan yang diduga merupakan kendaraan dinas masih terlihat Nopol kendaraan Dinas yang diganti.

Semestinya warna merah diganti menjadi warna hitam.

Misalnya kemarin, kendaraan roda empat jenis Inova warna hitam diduga merupakan mobil dinas milik pemerintah Kab OKU diganti platnya menjadi hitam. Belum diketahui pemiliknya. (rws)

Sementara itu Sekwan OKU, A Karim melalui Kabag Umum Setwan OKU, Pahmi Alian mengatakan meski sudah ada surat himbauan, untuk mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) yang dipinjam pakai, hingga saat ini, masih ada saja anggota DPRD OKU yang belum mengembalikan kendaraan dinas pinjam pakai dari setretariat DPRD OKU.

Pasalnya, dari 19 mobil randis pinjam pakai, baru ada beberapa yang dikembalikan anggota DPRD OKU ke setretariar DPRD OKU.

“Ada beberapa anggota DPRD OKU yang mau mengembalikan randis,” ucapnya.

Diungkapkan Pahmi, pekan ini sudah anggota DPRD OKU yang mengembalikan randis dan kemungkinan ada beberapa anggota DPRD OKU lainnya yang akan mengembalikan randis.

“Awal September lalu, kita sudah kirim surat kepada anggota DPRD OKU tentang pengembalian randis yang di pinjam,” ujar Pahmi.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MM, saat dihubungi wartawan mengatakan, proses Perbup tentang tunjangan tranportasi anggota DPRD OKU sedang dalam proses.

Pasalnya, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel.

“Karena, tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi belum ditentukan,” ucap Romson.

Dikemukakan Romson, jumlah tunjangan tranportasi anggota DPRD OKU harus di bawah jumlah tunjangan tranportasi yang diterima anggota DPRD Provinsi.

“Karena, merujuk PP nomor 18 tahun 2017,” ujar Romson. (rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved