Putus Cinta dengan Pacarnya yang Masih SMP, Pelajar SMA Ini Nekat Sebarkan Foto Vulgar Mantan di FB

Kisah asmara dua sejoli ini berakhir di tengah jalan, tetapi salah satu pihak tak terima kenyataan.

eberita
mesu, 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kisah asmara dua sejoli ini berakhir di tengah jalan, tetapi salah satu pihak tak terima kenyataan.

Akhirnya tindakan nekad dilakukan. Urusan pun jadi panjang.

ABG berinisial BI (16) yang masih berstatus pelajar SMAN Tebo tinggal di Kecamatan Rimbo Ilir, Jambi terpaksa berurusan dengan adat.

Menurut data yang dihimpun Tribunnews.com peristiwa pengunggahan foto bugil mantan pacar berawal saat pelaku diputuskan hubungan cintanya dengan korban.

Hal ini pun membuat heboh media sosial Facebook.

Merasa tak senang foto bugil diunggah media sosial, keluarga korban melaporkan pelaku ke Kantor Desa Sari Mulia.

Akhirnya, pihak desa menyidang pelaku secara adat bertempat di rumah orangtua korban, Sabtu (2/9/2017).

Sidang adat ini dihadiri langsung oleh  ketua Lembaga Adat Suyatno, Kades Sari Mulia Kardianto, Babinkamtibmas Brippol Hotler Kristopel Penjaitan, Babinsa Serda Misnadi, Sekdes Triono, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, tokoh pemuda dan lainnya.

Pada persidangan adat tersebut disepakati perdamaian keluarga yakni, korban memaafkan pelaku, dan pelaku meminta maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi serta harus menghapus poto bugil yang di unggah di medsos.

Pernyataan dituangkan dalam Surat damai diatas materai 6000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi yang berkompeten.

Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian Susanto, Saat dikonfirmasi Minggu (3/9) pihaknya membenarkan adanya kasus peng-uploapan foto bugil oleh warga Desa Sari Mulia yang di selesaikan ditingkat desa melalui sidang adat.

 “Ya benar, pelaku BI yang mengunggah foto bugil telah diselesaikan melalui sidang adat di tingkat desa," kata Kapolsek.

Kades Sari Mulia Kardianto, saat dikonfirmasi pihaknya tidak membantah warganya berinisial BI Meng-Upload Poto bugilbekas pacarnya yang sama sama warga Sari Mulia.

Namun, kasus tersebut belum sempat ke ranah hukum, dapat diselesaikan dengan sidang adat tingkat desa.

“Betul pelaku sudah disidang adat, dan sekarang tidak ada permasalahan lagi.” jelas Kades

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved