Razia Kendaraan di Terminal Watas, Polisi Dapati Pengendara Bawa Barang Terlarang Ini

Sairin diamankan saat anggota melaksanakan razia ‎dalam menekankan tindak kejahatan 3 C, Narkoba, Terorisme dan premanisme

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Tersangka Sairin saat dirilis oleh Polsek Lubuklinggau Barat karena membawa senjata api rakitan saat dirazia, Selasa (5/9/2017). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- ‎Sairin Saputra, (26) warga  desa Sinar Gunung, Kabupaten Rejang Lebong tak berkutik diringkus tim Patroli Polsek Lubuklinggau Barat‎ karena terbuki membawa senjata api rakitan (Senpira) bersama dua butir amunisi aktif.

Sairin diamankan saat anggota melaksanakan razia ‎dalam menekankan tindak kejahatan 3 C, Narkoba, Terorisme dan premanisme, di jalan Lingkar Selatan pada hari Senin (04/09) kemarin Pukul 17.00 WIB.

‎Diterangkan Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Sopian Hadi, ‎tersangka diamankan saat anggota Polsek Lubuklinggau Barat melaksanakan razia pengendara kendaraan bermotor dan melihat Sairin dengan gerak gerik yang mencurigakan.

‎"Setelah sampai di terminal Watas kendaraan tersebut langsung dihentikan oleh anggota dan digeledah, ternyata di pinggang sebelah kiri terselip senjata api rakitan serta dua amunisi aktif," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved