Desak Anggota Dewan Paruh Waktu Diganti, Massa Sampai Ancam Ini Jika Tuntutan Tidak Dikabulkan

Tuntutan warga tersebut berlandasan atas hasil keputusan rapat Perselisihan Hasil Peemilihan Umum (PHPU) 2014 pada dapil 5 DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Farlin Addian
Ratusan massa yang berorasi di depan pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Muratara menuntut dua anggota dewan dilantik karena jabatan paruh waktu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Ratusan massa dari Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara padati pintu masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (5/9/2017).

Kedatangan massa sekitar pukul 11.00 wib menuntut Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama M Asir dari PKS dengan Ahmad Mukti.

Pantauan Tribunsumsel.com, di lapangan massa berdiri di hadapan pintu masuk DPRD, sambil berteriak menggunakan mikropon mendesak M Asir menemui mereka.

Sementara massa yang datang menggunakan 7 mobil.

Kedatangan massa juga membawa karton putih yang bertuliskan 'Turunkan HM Asir dan lantik Ahmad Mukti, harga mati mukti, lakukan PAW sekarang jangan lari dari tanggung jawab dan kami akan terus berjuang tuntut hak kami'.

Tuntutan warga tersebut berlandasan atas hasil keputusan rapat Perselisihan Hasil Peemilihan Umum (PHPU) 2014 pada dapil 5 DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Agar jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Muratara dibagi separu waktu sesuai masa pengangkatan sebagai anggota DPRD Muratara dihitung sejak September HM Asir akan dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Muratara pada bulan Mei 2017 dan kemudia peoses PAW ditindaklanjuti oleh DPD PKS Muratara.

"Dalam perjanjian itu M Asir bersedia digantikan setelah setengah periode menjabat, tapi sejak terhitung 5 Mei 2014 lalu hingga saat ini sudah lebih dari 2 tahun 5 bulan dia belum mengundurkan diri," kata Hairul Alamsyah, selaku Koodinator Lapangan (Korlap).

Dikatakannya, sekarang HM Asir menjabat sudah lebih empat bulan sejak perjanjian yang ditandatangani di atas materai.

"Untuk itu kedatangan kami ini mendesak M Asir membuat surat pengunduran diri dari DPRD Kabupaten Muratara dan digantikan dengan Ahmad Mukti," tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada surat persetujuan dari DPD PKS Muratara, DPW PKS Sumsel dan DPP PKS.

"Untuk itu, kami meminta agar saudara H.M Asir dilakukan PAW dan digantikan dengan saudara Ahmad Mukti sesuai hasil keputusan PHPU," ujarnya.

Dilanjutkanya, jika aksi demo tidak diindahkan maka massa kembali melakukan aksi dengan menggerakkan massa yang lebih besar.

"Jika tidak ada keputusannya maka aksi kami ini akan berlanjut lebih besar lagi," ancamnya.

Dalam kesempatan ini, massa tersebut sempat ditemui Wakil Ketua II DPRD Muratara, Hendri guna memberikan penjelasan namun ditolak massa dengan alasan ingin bertemu langsung dengan HM Asir ataupun Hermansya Syamsiar selaku Ketua DPD PKS Kabupaten Muratara.

Sementara itu Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Muratara, Hermansyah Syamsiar, menanggapi massa yang mengadakan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara.

Ketua umum DPD PKS Muratara, sekaligus anggota DPRD Muratara, Hermansya Syamsiar mengatakan, terkait adanya tuntutan masyarakat pihaknya memberikan apresiasi yang telah menyampaikan secara damai.

Namun terkait tuntutan yang meraka sampaikan bahwa secara organisasi sejak dilantiknya HM Asir waktu di Kabupaten Muratara telah melakukan peroses mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 telah mereka sampaikan kepada HM Asir baik secara lisan maupun tertulis karena waktunya telah habis sesuai dengan hasil keputusan 9 april 2016 lalu.‎

"Sekarang kita tunggu, bahkan kita sudah sampaikan secara lisan maupun tulisan kepada saudara Asir karena waktu sudah habis. Namun dalam penyampain ke DPW PKS Sumsel terkait PAW tidak adanya lampiran pengunduran diri," jelas Hermansyah Syamsiar.

Dilanjutkanya, pihaknya Rabu (06/09) akan mengundang saudara HM Asir yang tergugat maupun Ahmad Kasim yang menggugat untuk mediasi secara organisasi besok.

"Kami harapkan saudara Asir besok dapat hadir jika tidak mengindahkan berarti melanggar ketataan kader," ungkap ia. ‎

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved