Hati-hati Beli Rumah Bekas, Ini Penyebabnya
Jika hal ini tidak diperhatikan lanjutnya maka pembeli baru rumah tersebut tentu harus membayar denda.
Penulis: Ika Anggraeni |
Laporan Wartawan TribunSUmsel.Com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Manager PLN Rayon Muara Enim, Rully Patria menghimbau agar masyarakat berhati-hati membeli rumah bekas (second) yang mempunyai tunggakan tagihan listrik.
Rully mengatakan, bahwa sebagian rumah yang akan dijual biasanya mengalami tunggakan listrik yang harus dibayar.
"Kadang masyarakat tidak memperhatikan masalah KWH listriknya,Karena dengan aturan baru, bila pelanggan tidak membayar tagihan selama dua bulan maka jaringan listriknya akan diputus ," katanya pada TribunSumsel.Com, Jumat (25/8/2017).
Jika hal ini tidak diperhatikan lanjutnya maka pembeli baru rumah tersebut tentu harus membayar denda dan tagihan listrik dari pemilik rumah yang pertama.
"Bahkan sebagian besar rumah yang akan dijual biasanya sudah lama tidak ditinggali. Jadi, pada saat pembeli dan penjual sepakat, dan sang pembeli akan merenovasi atau menempati, pelanggan tadi dikenakan denda bahkan pemutusan aliran listrik,karena kami sudah banyak melakukan pemutusan kepada pelanggan yang menunggak," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya bagi masyarakat yang akan membeli rumah second diharapkan memperhatikan hal itu.
"Tujuannya agar mereka tidak merasa tertipu atau menyalahkan pihak- pihak tertentu," pungkasnya.