Anniesa Hasibuan Makin Dibully Usai Tahu Ikut New York Fashion Week Karena Rela Bayar Mahal

Style Anniesa yang lebih menonjolkan koleksi barang mewahnya kini sudah tak menarik lagi bagi banyak orang.

Editor: Hartati
DOK PRIBADI
Pendiri First Travel Annisa Hasibuan 

" Salah yaa kalo suka " Rok" , atau " Rok" itu sudah dipatenkan menjadi milik seseorang, atau hanya seseorang saja yg boleh pakai " Rok" di dunia ini, dan apakah salah juga kalo bahan " Velvet" , itu bisa saja dipakai sama oleh orang lain, krn bahan Velvet itu bahan yg mudah didapat diseluruh dunia, bukannya " Limited Edition" ,

Semua style orang bisa saja krn selera yg sama, tp apakah style itu harus di klaim milik seseorang.

Jadi kita ga boleh yaaa tampil lebih style dari seseorang itu,

Terus apa kabar nyeee style saya yg juga diikutin sama ini orang, saya mah biasa2 aja kenapa dy yg ribet pake acara throwback segala pake nyindir, ketemu aja sini kita ngobrol2 cantik say,"tulis Anniesa.

Hal itu langsung disimpulkan oleh masyarakat merupakan balasan untuk Dian Pelangi.

Jika dilihat, model berpakaian Dian Pelangi pada tahun 2014 lalu memang identik dengan warna-warna cetar.

Rok panjang serta cara mengenakan hijab dilit.

()

Sukses Dirikan Perusahaan Hingga Hidup Mewah, Ternyata Begini Masa Lalu Bos First Travel Bikin Gak Percaya

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).

Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB

"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Rikwanto.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kiprah Andika Surachman

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved