Sopir Angkot Demo Transportasi Online
Minta Keadilan, Aksi Sopir Angkot di Palembang Malah Berakhir Ricuh!
Para sopir angkot ini meminta agar armada angkutan berbasis online ini tidak menerima penumpang di tempat mereka biasa menunggu. Mereka meminta agar
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Melisa Wulandari
"Digital dashboard itu kita lakukan pertemuan dengan perusahaan aplikasi sehingga akan rampung program kegiatan penyusunan aplikasi, sudah didemokan, terkait KIR sudah di-launching swasta sehingga pelaksaan bisa lebih baik," tambahnya.
Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Dan untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya
Video: Wawan Perdana