HUT ke 72 Indonesia Merdeka
Dapat Remisi Umum, Belasan Warga Binaan Lapas Bebas di Hari Kemerdekaan
Sedangkan, secara substantif, warga binaan tidak melakukan pelanggaran dan tata tertib dan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sebanyak 16 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau mendapat Remisi Umum (RU) bebas dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 72.
Sementara yang mendapat RU satu bulan sebanyak 206 orang, RU dua bulan 166 orang, RU tiga bulan 148 orang, RU empat bulan sebanyak 49 orang, RU lima bulan sebanyak 32 orang, RU enam bulan sebanyak 5 orang, dengan jumlah total keseluruhan dengan yang bebas sebanyak 618 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Rochkidam menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan setelah syarat pengajuan remisi lengkap.
Untuk persyaratan administratif mencakup ekstra vonis, vonis BH 8, BH 17, dan sebagainya.
Sedangkan, secara substantif, warga binaan tidak melakukan pelanggaran dan tata tertib dan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
"Hasilnya Alhamdulillah, semua yang kita usulkan memenuhi syarat. Syarat utama adalah administrasi dan subtantif," ujarnya usai acara pemberian remisi didalam Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau pada awak media, Kamis (17/8/2017).
Selain itu, Lapas Kelas II A Lubuklinggau juga mendapat bantuan dari pemerintah kota Lubuklinggau berupa satu set alat band dan satu buah mobil ambulance yang selama ini pinjam pakai kini dihibahkan kepada Lapas kelas II A Lubuklinggau sebagai kendaraan operasional.
"Kita juga memusnahkan sebanyak 256 hanphone, 55 buah charger, 50 buah headset, 175 batre hanphone, 3 buah stop contact + kabel, dan 30 buah sendok stanless. Semuanya barang yang dimusnahkan hasil razia rutin dan insidentil," ungkapnya.