Apotek Nekat Jual Obat Terlarang Secara Bebas Ini Sanksi yang Akan Diterima
pengawasan yang dilakukan akan diketahui jika ada apotik atau oknum-oknum yang bermain atau menyalahgunakan obat secara bebas.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apotek di Prabumulih yang masih nekat menjual obat Dumolid secara bebas tanpa resep dokter, siap-siap dikenakan sanksi teguran dan pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.
Penyebabnya, obat Demolid yang baru-baru ini tenar digunakan artis Tora Sudiri hingga berakhir di sel tersebut merupakan obat penenang dan mengandung Narkotika.
"Pengawasan obat-obat di seluruh apotik di Prabumulih rutin dilakukan oleh kami maupun BPOM (badan pengawas obat dan makanan), termasuk juga permintaan obat ke pabrik obat, stok obat penyimpanan dan pengeluaran atas resep semuanya diperiksa," ungkap Kepala Dinas Kesehatan, dr Happy Tedjo Tjahjono Sumali MPH melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan, dr H Irwan Santoso kepada wartawan, kemarin.
Irwan mengatakan, dengan pengawasan yang dilakukan akan diketahui jika ada apotik atau oknum-oknum yang bermain atau menyalahgunakan obat secara bebas.
"Pemesan, jumlah serta penggunaan yang dikeluarkan akan ada semua laporannya, jadi betahuan detail," bebernya.