Anggota DPRD ini Kirim Foto Syur ke Pacar yang Mendekam di Penjara, Kejadian Berikutnya Bikin Heboh

Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun facebooknya. Namun, hubungan asmara mereka

Editor: M. Syah Beni
Google
Ilustrasi 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.

Ketua Majelis Hakim, Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved