Himbau Semua Pihak Jangan Bakar Lahan, Wabub Berharap Ada Solusi Ini

Terutama di lahan ganbut dan ilalang sangat perlu diperhatikan dengan serius, sehingga unsur camat kades polsek sudah bersinergei mencegah itu.

Editor: Hartati
KOMPAS/Syahnan Rangkuti
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara terus menghimbau kepada semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan di Bumi Beselang Serundingan.

Hal itu dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) agar bebas dari asap.

Himbauan tersebut sebagai antisipasi agar pencemaran lingkungan seperti terjadinya kabut asap tidak kembali terjadi.

Sebagaimana himbauan yang disampaikan lewat pemasangan spanduk di sejumlah titik.

Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menghimbau kepada masyarakat karena memasuki musim kemarau ini supaya tidak membuka kebun dengan cara membakar.

"Semua hotspot terpantau dengan baik sehingga mudah sekali diketahui jika ada titik api akibat pembakaran lahan," katanya.

"Kami terus sampaikan kepada masyarakat yang belum mengetahui dampak dan hukum membakar lahan kepada masyarakat yang belum paham, jangan sampai saudara kita terbentur masalah hukum karena membakar lahan," ujarnya.

Papan himbauan agar masyarakat tidak membakar lahan.
Papan himbauan agar masyarakat tidak membakar lahan. (Tribunsumsel.com/Farlin Addian)

Menurut Devi berharap solusi agar masyarakat tidak membakar lahan sembarangan.

Harus dibuatkan kebijakan untuk membantu maayarakat misal disediakan alat berat seperti doser dan eskapator karena kalau mereka menyiapkan sendiri tidak bisa masyarakat Muratara kurang mampu.

Untuk itu, diharapkan pemerintah pusat membantu penyediaan alat berat seperti traktor dan doser sebagai solusi masyarakat supaya tidak membakar untuk membuka lahan perkebunan.

Pemkab Muratara juga berkoordinasi ke camat dan desa supaya mengadakan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan jika membuka kebun.

Terutama di lahan ganbut dan ilalang sangat perlu diperhatikan dengan serius, sehingga unsur camat kades polsek sudah bersinergei mencegah itu.

Sementara sebelumnya keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri menjelaskan, dalam Undang-undang Republik Indonesia juga sudah diatur dalam Pasal 48 Ayat 1, UU RI Nomor 18 Tahun 2014.

Bahwa setiap orang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka yang bersangkutan diancam dengan pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.

“Kita berharap kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan dengan sengaja, bagi yang melanggar akan diberi tindakan," katanya.

Karena menurut Kapolsek, hutan merupakan hal yang sangat perlu kita jaga, maka jangan pernah melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama masyarakat Muratara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved