Warga Bingung Bagaimana Cara Membuka Lahan Tanpa Membakar Hutan, Ini Saran BPBD

‎Bahkan jajaran kepolisian Polres Mura dalam setiap kesempatannya selalu menggalakan dan menyampaikan imbauan larangan untuk membakar hutan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
SETIA BUDI/ SP
ilustrasi kebakaran hutan dan lahan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, eko hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Saat ini masyarakat di kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluhkan kesulitan mencari  cara membuka lahan selain dengan cara dibakar, pasca adanya imbauan dan larangan  pemerintah sebagai antisipasi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).

Padahal membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tradisi turun temurun di masyarakat.

Namun setahun terakhir setiap warga yang membakar lahan  langsung diingatkan.

Tak tanggung-tanggung bila sampai nekat melakukan pembakaran ancaman hukumannya bisa berujung pidana.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Mura, Darsan
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mura, Darsan (tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

‎Bahkan jajaran kepolisian  Polres Mura dalam setiap kesempatannya selalu menggalakan dan menyampaikan himbauan larangan untuk membakar hutan.  

Seluruh bhabinkamtibnas diminta untuk turun langsung ditengah -tengah masyarakat agar mudah diterima.

Tidak sampai disitu saja, berbagai cara lain juga dilakukan seperti membuat kanal (penampungan air) dengan tujuan mudah mendapatkan air jika terjadi kebakaran hutan. 

Namun sayangnya hingga kini himbauan dan larangan tersebut justru belum efektif.

Karena masyarakat meminta pemerintah untuk memberikan solusi selain pembakaran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved