Anggaran Wah Bawaslu Sumsel
Anggaran Rp 350 Miliar Dinilai Tak Masuk Akal, Ketua Bawaslu Sumsel Mengaku Tidak Urus
Tribun Sumsel mendatangi kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, , Senin (31/7) sore, untuk mendapatkan data penggunaan
Meski bermitra dengan Bawaslu dan KPU, ia tidak mengetahui detil alokasi dana per item yang diajukan Bawaslu Sumsel untuk apa saja.
Komisi I pernah mengundang untuk membahas, tetapi Bawaslu tidak pernah datang.
“Komisi III semestinya tidak berwenang. Karena kami tidak mau pusing, tidak mau ribut. Komisi III itu bukan membahas item per item, tetapi menghimpun dana hibah. Komisi lain juga ada dana hibah. Ini terbalik. Kami Komisi I tidak bertanggung jawab dengan masalah ini,” ungkapnya.
Sampai sekarang belum ada pembahasan komprehensif tentang pengajuan ini.
Padahal, lanjut Elianuddin, harus ada kesepakatan antara kepala daerah yang menyelanggarakan pilkada serentak dan gubernur. Bagaiaman pengaturan dana sharing dan kesepakatannya.
Sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, pendanaan untuk pemilukada serentak bersumber dari dana hibah APBD.
Usulan kebutuhan dana KPU dan Bawaslu akan masuk pada pembahasan APBD Perubahan bersama Badan Anggaran di DPRD Sumsel, Selasa (1/8)
“Besok (Selasa) baru tahapan pembahasan untuk APBD Perubahan. Komisi III, membahas secara global. Secara teknis item per item itu di komisi 1. Besok sudah kelihatan, akan ada pembahasan dulu,” jelas Ketua Komisi III, Holda, Senin (31/7).
Pilkada serentak 2018 di Sumsel akan berlangsung pemilihan di delapan kabupaten/kota dan satu provinsi. Holda menilai, kebutuhan sebesar itu pastinya sudal melalui kajian..
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno menjelaskan, KPU dan Bawaslu sudah mengajukan anggaran sejak pembahasan anggaran induk 2017.
Lantaran kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan sekaligus, maka hanya dianggarkan Rp 60 miliar.
“Tetapi sampai kemarin, belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Diundur besok (Selasa), DPRD dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan rapat anggaran, di dalamnya ada KPU dan Bawaslu,” ungkap Agus.
Komisi III, lanjut Agus, masih akan melihat lagi kemampuan dan usulan tersebut.
Selain itu, KPU dan Bawaslu diminta untuk melengkapi usulan angggaran itu dengan pengesahan dari verifikator.
Sebagai penanggung jawab dalam hal ini KPU dan Bawaslu pusat.